JAKARTA, KOMPAS.TV - Eggi Sudjana, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai antara kliennya dengan Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan surat kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh kedua belah pihak.
"Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” ujar Eggi.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Oleh karena itu, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap M Kece.
Dalam persidangan tersebut, Eggi turut mempertanyakan alasan surat kesepakatan damai kliennya denggan M Kece yang tidak masuk dalam pertimbangan hukum jaksa.
Baca Juga: Kader PSI Tewas Bersama Putra Gubernur Kalimantan Utara dalam Kecelakaan di Jakarta
Terkait hal itu, jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.
Sementara majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai antara Irjen Napoleon dengan M Kece.
“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” ujar Djuyamto.
Namun demikian, hakim Djuyamto lanjut meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengikuti tahapan persidangan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.