Whisnu mengingatkan pihak yang ikut membantu tersangka Indra Kenz dalam menghilangkan barang bukti dapat dikenakan pidana lantaran menghalangi penyidikan.
Penyidik juga telah mengingatkan Indra Kenz untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena akan ada sanksi ancaman pidana tambahan yang akan diterima.
"Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di binomo,' dia katakan dia bukan afiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya,'" ujar Whisnu.
Baca Juga: Bagaimanakah Hasil Pemeriksaan Saksi-Saksi Terkait Kasus Penipuan Trading Doni Salmanan?
"(dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," imbuh Whisnu.
Selain barang bukti handphone dan laptop, lanjut Whisnu, Indra Kenz juga diduga telah mengalihkan uang yang ada di rekeningnya.
Menurut Whisnu saat penyitaan rekening milik tersangka hanya Rp1,8 miliar. Diduga Indra telah mengalihkan asetnya di tengah proses penyelidikan kasus penipuan aplikasi Binomo.
"Karena pada saat kita mau sita, rekeningnya dia sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin," ujar Whisnu.
Baca Juga: Ahmad Sahroni soal Penipuan Investasi: Pelaku Utamanya Ada, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Meski tersangka sengaja menutup-nutupi, Whisnu memastikan pihaknya tetap menelusuri pemilik dari aplikasi Binomo.
"Tidak masalah, itu hak dia untuk menyembunyikan. Kita akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," tegas Whisnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.