JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, MAKI mengungkapkan minyak goreng diekspor dengan kamuflase sayuran.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (17/3/2022).
“Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri.
Baca Juga: Andre Rosiade: Cabut HET Minyak Goreng Bukti Pemerintah Kalah dari Pengusaha CPO dan Pro Oligarki
Namun nyatanya dijual keluar negeri, sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri,” kata Boyamin.
“Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter. Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.