JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 9 tersangka kelompok Jamaah Islamiyah di dua wilayah provinsi, yakni Riau dan Banten.
"Di Kepulauan Riau empat orang itu JI, di Banten lima juga JI," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (17/3/2022).
Aswin menjelaskan, penangkapan tersangka teroris tersebut berlangsung dua hari pada Selasa (15/3) dan Rabu (16/3).
Lima tersangka teroris ditangkap di Banten pada Selasa, yakni berinisial UMB, GU, SS, SU, dan TO. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Peran tersangka GU (40) rutin melakukan Idad (latihan fisik) dari tahun 2015-2017, kemudian idad menembak menggunakan senapan angin. Ia juga bertugas mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada keluarga anggota JI yang sudah ditangkap. Peran yang sama juga dilakukan oleh tersangka SS (41).
Baca juga: Mantan Teroris Blak-blakan Ungkap Perekrutan Anggota Jamaah Islamiyah Dilakukan Bidang Dakwah
Tersangka selanjutnya SU (50), berperan sering melakukan perkumpulan di rumah tersangka JI yang sudah ditangkap pada tahun 2018.
Kemudian tersangka berinisial UMB (48) merupakan anggota Syam Organizer Banten - organisasi sayap JI yang berperan sebagai humas.
Sebagaimana diketahui, Syam Organizer berperan menghimpun dana untuk kegiatan-kegiatan teroris dengan modus melakukan kegiatan kemanusiaan untuk menggalang dana terorisme.
Terakhir TO (45), berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Tangerang, Banten. Peran TO sebagai Sekretaris merangkap Bendahara Bidang Bayang JI di wilayah Banten.
Satu hari kemudian, Rabu, Densus menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Masing-masing berinisial AR, MS, AS, dan DS. Dua di antaranya masuk kepengurusan JI Batam.
Aswin pun merincikan peran keempat tersangka.
Baca juga: Kompolnas: Selain Dokter, Jamaah Islamiyah Juga Rekrut Teroris dari Sejumlah Profesi Ini
AR (49) merupakan pembina JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid yang sudah lebih dulu ditangkap.
Kemudian, tersangka MS (51) juga Pengurus JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid.
Tersangka lainnya AS (53) berperan mengikuti taklim penyaringan di Sub Bidang Tamhiz T3 di Medan.
Terakhir, DS (38), berperan menjadi pembina merekrut anggota JI wilayah Batam.
Dalam penangkapan keempat tersangka di Batam, Riau tersebut, Densus menyita barang bukti berupa 17 buku Ar Risalah, satu busur panah dengan 11 anak panah, satu ponsel, dan satu buku Mizanul Muhsin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.