JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham menyebut, tarif resmi sertifikasi halal ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.
"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata Aqil keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan tentang landasan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 yang mengatur tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Layanan itu terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Baca Juga: Waspada! MUI Ungkap Belum Sampai 10 Persen Produk yang Beredar di Indonesia Bersertifikat Halal
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Menurutnya, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Yakni meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," kata dia.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," kata dia.
Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya sebagai berikut
Permohonan Sertifikat Halal
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal;
Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.