JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat halal yang kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPJH Kemenag juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli produk yang sudah mendapatkan izin edar dan uji lolos kehalalan. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat ini, dalam proses mengajukan sertifikat halal, MUI berada dalam bagian dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan BPJH Kemenag. Jadi, proses sertifikasi halal tidak meniadakan MUI.
Saat ini proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang BPJH Kemenag.
Mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.
Lebih spesifik, logo halal MUI hanya berlaku hingga 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.
Nah, berikut ini langkah untuk mengurus sertifikat halal dan cara, beserta proses pengajuan sertifikasi halal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waspada! MUI Ungkap Belum Sampai 10 Persen Produk yang Beredar di Indonesia Bersertifikat Halal
Para pelaku usaha saat mengajukan surat sertifikasi halal bisa dengan cara online lewat laman resmi BPJH. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna memudahkan sertifikasi halal. Data-data tersebut meliputi:
Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal untuk mendapatkan bukti sertifikat halal secara online.
Langkah pertama, buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda.
Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login.
Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna.
Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri.
Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
Lantas, unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya
Langkah selanjutnya adalah, dokumen akan diperiksa oleh BPJH. Dalam proses ini, maka BPJH akan mulai menghitung dan mengecek, serta memeriksa pelbagai kelengkapan.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.