JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan bukanlah pelaku utama dalam penipuan investasi.
“Ini keterkaitan antara binary option, crypto, robot trading, ini menjelaskan bahwa koneksi integrasi ini bermain, sebenarnya pelaku utamanya ada, bukannya si Indra Kenz, Doni Salmanan,” ucap Ahmad Sahroni dalam program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (17/3/2022).
Sahroni mengatakan, sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong ada yang lebih dulu telah ditangkap.
Menurut Sahroni, orang tersebut adalah sahabatnya bernama Yuda yang tinggal di Surabaya.
Berbeda dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang show off (pamer), Sahroni mengatakan bahwa Yuda yang bermain di komunitas kecil.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz
“Dia selalu bermain dalam komunitas kecil yang notabene dia yang tertangkap duluan. Saya pernah pancing tiga bulan lalu sebelum dia ditangkap tentang para teman-teman mau masuk,” ujar Sahroni.
Lantas dikonfirmasi, siapakah orang di balik Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam investasi bodong?
Sahroni meyakini bahwa ada pihak yang mem-backup investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Pasti ada, cuman karena ada dia bukan artian mem-backup secara terbuka, mungkin yang backing ini nggak ngerti, apakah ini situasi bisnis yang benar atau tidak,” ucap Sahroni.
“Ini yang saya sampaikan bahwa siapa pun backing di belakangnya, polisi tegak lurus untuk menindak sampai akarnya para pemain-pemain penipu masyarakat ini,” tambahnya.
Baca Juga: Sempat Diberi Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Siap Saya Kembalikan
Sementara itu, korban penipuan investasi Binomo Maru Nazara dikonfirmasi apakah menangkap kesan Indra Kenz di-backup dalam kasus ini.
Maru mengaku tidak mengetahui perihal tersebut, yang diketahuinya kasus ini sangat sulit diproses.
“Untuk membuktikan itu (kasus penipuan investasi) sebelumnya karena mungkin ada yang laporan sebelumnya. Saya nggak tahu, mungkin bukti kurang cukup, jadi laporan itu akhirnya berhenti, waktu itu dilaporkan di Medan kan dan itu tiga tahun dilaporkan, didiamkan, tidak pernah diproses,” ucap Maru.
“Jadi dengan kami laporan kemarin ke Bareskrim langsung diproses, kami bersyukur,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.