JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Charta Politika Indonesia mengungkapkan mayoritas responden di tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung, menolak penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Di Jawa Timur, dari total 1.210 responden yang diwawancarai pada 3 sampai 9 Februari 2022, sebesar 70,6 persen di antaranya tidak setuju Pemilu 2024 ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan ekonomi.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bayi 15 Bulan
Sebanyak 186 dari 1.210 responden atau setara 15,4 persen responden di provinsi tersebut setuju terhadap usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Selanjutnya, di Lampung, sebanyak 63,6 persen dari 800 responden yang diwawancarai pada 27 Januari sampai 2 Februari 2022 juga menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sedangkan sebanyak 21 persen responden atau 168 orang setuju terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: Demokrat: Big Data Luhut Tak Perlu Diributkan, Penundaan Pemilu adalah Pelanggaran Berat Konstitusi
Kemudian, di Jawa Barat, sebanyak 65,3 persen dari total 1.200 responden yang diwawancarai menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan ekonomi.
Sementara sisanya 14 persen responden atau sebanyak 168 orang setuju terhadap dua usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.
Hasil survei Charta Politika Indonesia terkait sikap publik terhadap wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden itu sejalan dengan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada 3 Maret 2022.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Pengkajian & Pendalaman Soal Penundaan Pemilu Mutlak untuk Dilakukan!
Hasil survei LSI yang digelar pada akhir Februari sampai awal Maret 2022 menunjukkan, 68 hingga 71 persen dari total 1.197 responden menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengakhiri kepemimpinannya pada 2024 sesuai aturan konstitusi.
Hasil survei LSI itu juga memperlihatkan 64 persen dari 1.197 responden setuju pemilu tetap digelar pada 2024, meskipun situasinya masih dalam masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Anggaran Pemilu 2024 Sudah Disepakati Rp86 Triliun
Sementara itu, sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan Pemilu Serentak 2024 ditunda demi menjaga momentum pemulihan ekonomi, yang sempat melambat akibat pandemi COVID-19.
Usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan juga oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan memancing polemik dari berbagai kelompok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan sikap Pemerintah dan Presiden Joko Widodo jelas, bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
Baca Juga: Pengubahan Aturan HET Hingga Keputusan Subsidi Minyak Curah, Apakah Bisa Atasi Krisis Minyak Goreng?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.