JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif, bisa diaktifkan kembali tanpa membuat yang baru.
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya dikarenakan telat membayar sampai berbulan-bulan.
Menurut Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.
Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.
Diketahui, pada Maret 2021, BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi syarat mendapat layanan kesehatan, namun juga untuk mengurus SIM, STNK hingga jual beli tanah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Meskipun peraturan tersebut dilaksanakan bertahap, tidak ada salahnya jika Anda mempersiapkannya dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Cuma Modal KTP
Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, berikut rangkumannya.
Baca Juga: Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?
Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Demikian cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan PBI KIS yang sudah tidak aktif.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.