JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Quotex.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Asep menjelaskan, bahwa Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan.
Menurut Asep, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan.
Karena video yang dibuat dan diunggahnya itulah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh konsumen dalam transaksi elektronik.
Asep menuturkan, dalam video yang diunggahnya, tersangka Doni Salmanan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di situs Quotex.
Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga melakukan flexing atau pamer kekayaan. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dirinya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," kata Asep di Jakarta, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
Ternyata website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.