JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap TO, terduga teroris dan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
TO ditangkap pada Selasa (15/3/2022), pukul 04.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui TO berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Seorang Terduga Teroris yang Berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88!
Ia menjabat sebagai staf analisa mesin pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengakui TO merupakan PNS di salah satu instansi Pemkab Tangerang.
Menurut Azis, TO telah bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang sejak masih menjabat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Berikut deretan fakta penangkapan terduga teroris TO.
Baca Juga: Bagaimanakah Sosok Dokter Sunardi, Tersangka Kasus Dugaan Terorisme di Jateng?
Sarjana pertanian
Terduga teroris, TO, diketahui memiliki latar belakang pendidikan sarjana. Sebelum bekerja sebagai PNS, TO merupakan lulusan jurusan pertanian di Universitas Lampung (Unila).
TO lulus dalam penerimaan CPNS Pemkab Tangerang sekitar tahun 2012 lalu. Menurut Kadis Pertanian Kabupaten Tangerang Azis Gunawan, TO merupakan staf biasa.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo Ternyata Dokter, Buka Praktik di Rumah
Ditangkap subuh
Lukman, ketua RW di Perumahan Samawa Village, menjelaskan, TO ditangkap seusai melaksanakan salat subuh.
Tim Densus 88 Antiteror menangkap TO di sebuah musala di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Sepatan, Selasa.
Menurut Lukman, istri TO yang sedang berada di rumah, bingung karena suaminya tak kunjung pulang setelah salat subuh.
Baca Juga: Ketua IDI Sukoharjo : Profesi Dokter Tidak Ada Kaitannya Dengan Teroris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.