JAKARTA, KOMPAS.TV - Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anggota TNI AD yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, dalang kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan
Dalam menjalani persidangan tersebut, pria asal Kebumen, Jawa Tengah, itu tak mampu menahan tangisnya di hadapan majelis hakim.
Hal itu terjadi ketika Kopda Andreas menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa tabrakan yang menimpa Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Saat itu, Kopda Andreas menceritakan jika dirinya sudah memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang
Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Alasannya, karena Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Mendengar niat Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas mengaku syok. Ia takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakan membuang tubuh korban ke sungai.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.