JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran persnya, Selasa (15/3/22).
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PDIP: Mengapa Pemprov DKI Melakukan Pembiaran?
Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 hal.
Beberapa diantaranya yakni; pembuatan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat enam puluh hari kalender.
Lalu, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara dalam waktu dua minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.