JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengaku kaget dengan terbitnya logo label halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kata dia, ini tidak sesuai dengan kesepakatan antara MUI dan pemerintah terkait logo label halal baru ini.
Ia juga meminta, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal ini, lanjutnya, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Baca Juga: Fakta-fakta Logo Halal Baru Kemenag, Label MUI Tak Berlaku hingga Dikritik Jawa Sentris
Saat pertemuan itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.
Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.