JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga satu pekan ke depan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (14/3/2022).
"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Safrizal menuturkan terdapat peningkatan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 di Jawa-Bali, dari 37 daerah menjadi 55 daerah.
Hal tersebut diikuti dengan menurunnya jumlah daerah yang berada pada Level 3, dari semula 84 menjadi 66 daerah.
"Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan level 1, hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," ujarnya.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri Terbaru soal PPKM, Banyak Daerah Turun ke Level 2
DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.