JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihukum delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pernyataannya, JPU mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap Munarman dikurangi masa penahanan terdakwa.
Baca Juga: Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM
JPU beralasan, ada hal yang memberatkan dari sangkaannya terhadap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.
Yakni, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU.
Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sindir Jokowi Intip Grup WA Ibu-ibu TNI: Tidak Sopan
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.
Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.