JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Nusantara.
Dalam perencanaannya, Kemenpan RB telah menyusun lima klaster pemindahan kementerian atau lembaga ke Kota Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Menginap di IKN dengan Tenda Sederhana, Ribuan Anggota TNI-Polri Amankan
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan lima klaster instansi yang akan dipindahkan tersebut dilakukan secara bertahap selama periode 2024 sampai 2034.
"Mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com pada Senin (14/3/2022).
Tjahjo menjelaskan, untuk selanjutnya pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah.
Hal tersebut berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Usai Prosesi Kendi Nusantara di IKN, Presiden Jokowi Ucapkan Terima Kasih pada Seluruh Gubernur
Meskipun demikian, Tjahjo Kumolo memastikan tidak semua kementerian/lembaga akan dipindahkan ke Kota Nusantara.
Tercatat, ada 25 lembaga pemerintah yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara. Berikut rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
8. Komnas Perempuan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.