JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan logo halal baru pada Sabtu (12/3/2022).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, berlaku sejak 1 Maret 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses sertifikasi label halal juga akan dilakukan oleh pemerintah.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Yaqut menjelaskan, dengan penetapan logo halal baru ini, label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berangsur-angsur tidak akan berlaku lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Oleh Pemerintah Bukan Ormas
Label halal baru itu wajib dicantumkan sebagai tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham.
Kendati sudah ditetapkan label halal baru, kemasan produk dengan logo halal MUI masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026.
Alasannya, banyak pengusaha yang masih memiliki stok kemasan dengan label dan nomor ketetapan halal MUI.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil Irham, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, bagi pengusaha yang masa berlaku ketetapan halal produknya sudah habis maka wajib mencantumkan label halal baru yang diputuskan oleh BPJPH.
Baca Juga: BPJPH Sebut Label Halal Indonesia terdiri dari 2 Obyek, Gunungan dan Motif Surjan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.