JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Hal itu berkaitan dengan penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Filosofi dan Arti Desain Label Logo Halal Baru, Berlaku Mulai Maret 2022
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," sambungnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kemenag secara resmi mengenalkan Label Halal terbaru pada Sabtu (12/3).
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham di situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).
Baca Juga: Resmi! Ini Label Logo Halal Terbaru, Wajib Dicantumkan Secara Nasional
Label halal baru ini efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.
Selanjutnya, panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.
Sumber : Kompas TV/Kemenag,go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.