JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta Agung Prayitno serta Susilo Prabowo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tersangka baru dalam kasus ini yakni Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP).
Baca Juga: IM57 Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal SMS Blast yang Diduga Langgar Kode Etik
Tigor diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap Syahri Mulyo dan Sutrisno.
Menurut Alexander, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dengan berbagai informasi serta fakta persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan TP sebagai tersangka.
Alexander menjelaskan agar tetap memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
Salah satunya yakni memberikan suap kepada Syahri Mulyo. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati sebelum maupun setelah proyek dikerjakan oleh Tigor Prakasa.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara
"Tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/3/2022).
Alexander menambahkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka yakni, di tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan komisi yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.
Pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat
"Kemudian tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar," ujar Alexander.
Atas perbuatannya, Tigor Prakasa selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alexander menambahkan untuk proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai 30 Maret 2022.
"Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex.
Baca Juga: Turun Dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan MKP Edhy Prabowo Dikurangi Mahkamah Agung!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.