JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi LPEI berinisial JD berupa 20 bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Penyitaan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.
Total ada 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Korupsi LPEI
Adapun, tersangka JD disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Selanjutnya, terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita tersebut merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun.
Baca Juga: Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.