Hari ini (5/6) KPU mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangan KPU ini untuk mendesak Menkumham untuk segera mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menambahkan jika KPU dianggap melanggar undang-undang pemilu, maka pembentuk undang undang seharusnya berinisiatif melakukan perubahan undang-undang pemilu yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.