JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya hukum banding atas perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait pengerukan Kali Mampang, Kamis (10/3/22).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan alasannya.
"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Pengajuan tersebut kemudian dicabut hari ini setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Cabut Pengajuan Banding atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Ini dilakukan, kata Yayan, setelah melihat putusan Majelis Hakim yang tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
"Majelis Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelas Yayan.
Adapun lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
Baca Juga: Pengerukan Kali Mampang Masih Berlangsung, Tahap Kedua Sudah 43 Persen
Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta:
1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.