JAKARTA, KOMPAS.TV- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah kabar masyarakat hingga guru besar tidak dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang Ibu Kota Negara.
Ali Mochtar pun mengungkapkan, pembahasan Undang-undang Ibu Kota Negara telah dilakukan oleh DPR dalam dua kali masa sidang.
“Mentang-mentang guru besar kemudian harus merepersentasikan sebuah guru besar di republik ini atau bukan karena mentang-mentang dia ahli dalam bidang tata kota kemudian pembahasan undang-undangnya kemudian dia tidak diundang, emang ente sendiri yang punya pengetahuan itu di negeri ini,” kata Ali Mochtar Ngabali di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).
“Seabrek-abrek di negeri ini kan banyak orang, banyak yang memiliki pengetahuan yang mungkin jauh lebih hebat dari mereka-mereka, itu saja sebetulnya,” tambahnya.
Karena itu, Ali Mochtar Ngabalin pun merespons pengajuan judicial riview atau uji materi UU IKN oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi menjadi momenting penting yang patut diapreasiasi.
Baca Juga: Sore Nanti, Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan Tahun 2022-2027
Sebab menurutnya, DPR tentu akan membuka dan memberikan keterangan pihak-pihak yang telah dilibatkan dalam proses melahirkan UU IKN.
Oleh karena itu, Ali menyarankan kepada pihak yang mengajukan judicial riview atau uji materi UU IKN untuk memiliki batu kuat agar tidak terkesan sedang mencari panggung karena tidak suka dengan Presiden Jokowi.
“Itu penting, kesan-kesan ini juga bisa datang positif dari masyarakat, maupun secara negatif,” ucap Ngabalin.
“Karena tidak ada satu kebijakan pemerintah atau kebijakan presiden, dan orang-orang ini saja yang terus nongol-nongol, kemudian protes sana protes sini dan pada akhirnya kita tidak tahu apa ujungnya,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui UU IKN yang Sebelumnya, sejumlah tokoh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pengamat soal Jokowi Pilih Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Pimpin IKN: Tidak Ada Beban Politik
Sejumlah tokoh yang dimaksud antara lain adalah Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.
Mereka memandang bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak sepenuhnya menampung aspirasi publik.
Sebagaimana diberitakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu berarti, proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.