JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta tetap berlaku meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2.
Keputusan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada masa PPKM Level 2 Covid-19.
"Sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," tulis Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, dikutip Kamis (10/3/22).
Baca Juga: Polisi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Sebagai Syarat Masuk Kawasan Puncak Bogor!
Pada SK yang diteken 7 Maret 2022 tersebut disebutkan sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.
"Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin.
Sementara itu, sistem ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di tempat wisata saat akhir pekan sudah tidak lagi berlaku.
Sistem ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, yakni:
Baca Juga: Catat, Ganjil Genap Masih Berlaku di 5 Gerbang Tol Kota Bandung Akhir Pekan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.