JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif menilai pengajuan banding terkait gugatan warga koban banjir di PTUN Jakarta tidak selalu berasal dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Syarif yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini menilai, bisa saja Anies meminta pertimbangan dari jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengaku juga pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Baca Juga: Alasan Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
"Gubernur minta pendapat dari yang lain, mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silahkan saja," ujar Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Antara.
Syarif juga menilai permasalahan banding ini bukan sekadar tidak memenuhi putusan pengadilan, melainkan ada unsur gengsi.
Pemprov DKI merasa kalah di pengadilan atas gugatan warga. Padahal esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta sudah dijalankan.
"(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) 'gue kalah nih!'," ujar Syarif.
Baca Juga: PDIP Pertanyakan Niat Anies Ajukan Banding ke PTUN Soal Keruk Kali Mampang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Diketahui salah satu putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah mewajibkan pihak tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Kali Mampang Berhenti Tahun 2017
Pengajuan banding tersebut dilakukan Anies pada Selasa (8/3/2022) dengan pihak terbanding yakni tujuh pihak penggugat.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Adapun ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.