JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke sejumlah pihak.
Dalam penelusuran aliran dana ini, Dittipidsiber memeriksa Vanessa Khong (VK), kekasih Indra Kenz sebagai saksi, Selasa (8/3/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saksi VK mengaku pernah dijanjikan mendapat uang Rp2 miliar dari tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor
Namun sejauh ini, menurut pengakuan saksi, tersangka baru memberi Rp10 juta. Uang tersebut diduga hasil dari tindak pidana kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi berkedok trading binary option, Binomo.
Menurut Gatot, jika terbukti berasal dari tindak pidana Indra Kenz, maka penyidik akan menyitanya.
Gatot juga memastikan, penyidik tidak begitu saja menerima penjelasan saksi dan tetap mendalami aliran dana dari Indra Kenz.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Aset Mobil Mewah untuk Disita Polisi
"Nanti akan didalami, tentunya penyidik akan melihat kalau itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita," ujar Gatot.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.