JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian terkait kurangnya jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan hakim tata usaha negara.
Sebab itu, Jokowi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera membuat langkah yang progresif untuk mengatasi hal tersebut.
Adapun hal ini disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021, secara virtual, Rabu (9/3/2022).
"Saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, juga hakim-hakim Tata Usaha Negara untuk perkara pajak," kata Jokowi.
Menurutnya, peran kedua hakim tersebut sangat krusial, khususnya untuk perkara pajak yang memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.
Karena itu, KY dituntut harus menjamin ketersediaan Hakim Agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung dan para hakim lainnya.
Presiden meminta KY dapat menjamin para hakim yang terpilih merupakan sosok yang berintegritas
melalui proses rekrutmen yang transparan, objektif, dan profesional.
"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, dan kompeten," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Ajak Masyarakat Lestarikan dan Kembangkan Lagu Daerah
"Kemudian memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi," ujarnya.
Menurut Jokowi, sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang independen sehingga kekuasaan hakim yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara ntara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi manakala terdapat perbedaan pendapat.
Termasuk, lanjut dia, untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan masyarakat dan pencari keadilan.
Menurut Jokowi, kemitraan strategis antara KY dan MA adalah kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara.
Tujuannya agar mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia-mafia lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Keberhasilan KY untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bentuk Task Force untuk Kerja Sama dengan Pangeran Muhammad bin Salman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.