JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengajukan banding dalam perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/22).
Dalam putusan itu, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Baca Juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Wajibkan Keruk Kali Mampang sampai Tuntas
Keputusan Anies mengajukan banding, kata Francine, menunjukkan Anies tidak berempati pada warga yang menjadi korban banjir.
“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine.
Melalui banding, kata dia, Anies menyeret warga lebih lanjut ke proses pengadilan yang lebih panjang.
Padahal, ujarnya, warga hanya ingin Pemprov DKI lebih serius menanggulangi banjir.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata dia.
Dia menjelaskan, warga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," kata Francine.
Baca Juga: Vaksin Booster di DKI Baru 1,4 Juta, Anies: Tolong Keluarga Responsif, Ini Penting saat Pelonggaran
Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.