JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengizinkan seluruh pertandingan olahraga di wilayah PPKM level 1-3 boleh dihadiri penonton.
Ketentuan terkait hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
"Semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1," bunyi salinan Inmendagri yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (8/3).
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengatur kapasitas penonton yang dapat menyaksikan langsung kompetisi olahraga sesuai sesuai dengan level PPKM masing-masing daerah.
"Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota," tulis beleid tersebut.
Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022
Bagi kompetisi olahraga yang diadakan di wilayah PPKM level 3, kapasitas penonton maksimal 50 persen, untuk level 2 kapasitas penonton 75 persen.
Sementara pada wilayah PPKM level 1, kompetisi olahraga dapat diselenggarakan dengan kapasitas penonton 100 persen.
Adapun syarat bagi penonton yang ingin menyaksikan langsung kompetisi olahraga di stadion harus sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster," tulis Inmendagri.
Di sisi lain Inmendagri tersebut juga menegaskan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan
"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.