JAKARTA, KOMPAS.TV — Pelaku perjalanan domestik jalur darat, laut, dan udara kini dibebaskan dari syarat tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, Senin (7/3/2022).
Luhut menyebut, ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat.
Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali serta pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi PPLN untuk terbebas dari karantina yakni sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
Walau begitu, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan itu tak terlepas dari tren kasus harian nasional yang menurun. Luhut mengklaim kasus Covid-19 telah menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.