JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan, wisatawan dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata.
Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengatakan, wisatawan mancanegara yang bisa mendapatkan VOA khusus wisata tersebut, hanya mereka yang masuk Indonesia via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.”
Baca Juga: Wisatawan Asing Asal 23 Negara Ini Bebas Karantina Masuk Bali, Catat Syaratnya!
“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Saleh, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022),
Meski demikian, mereka diperbolehkan keluar dari Indonesia melalui TPI di bandara mana pun.
Berikut daftar 23 negara yang boleh ke Bali menggunakan VOA:
Australia
Amerika Serikat
Belanda
Brunei Darussalam
Filipina
Inggris
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Korea Selatan
Laos
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.