Baca Juga: Dipecat Usai Ikut Seleksi OJK, Mantan Dosen Gugat Bank BUMD
4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
a. Hoesen;
b. Inarno Djajadi; dan
c. Doddy Zulverdi.
5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
a. Pantro Pander Silitonga;
b. Iwan Pasila; dan
c. Adi Budiarso.
6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
a. Hidayat Prabowo;
b. Sophia Issabella Watimena; dan
c. Budi Santoso.
7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
a. Friderica Widyasari Dewi;
b. Hariyadi; dan
c. Difi Johansyah.
Mereka telah melewati empat tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu tahap I pendaftaran dan seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak. dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara.
Presiden akan memilih 14 dari 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK. Lalu, nama yang dipilih akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.
Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK dimulai dari penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. Keputusan itu terbit pada tanggal 24 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.