JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pendaftaran setiap pesantren di Indonesia akan diintegrasikan segera oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, integrasi tersebut bakal dilakukan secara digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, integrasi itu termasuk sebagai upaya Kemenag untuk mendorong transformasi layanan umat.
Sehingga kini Kemenag sudah mulai menjalankan sosialisasi integrasi sistem pendaftaran pesantren kepada operatornya masing-masing.
Baca Juga: Cair Sampai Rp600 Juta, Begini Langkah Ajukan Bantuan Bisnis Pesantren ke Kemenag Tahun 2022
"Perbaikan ini, (sebagaimana) yang didorong Pak Menteri, yakni transformasi pelayanan umat," kata Waryono, seperti dilansir laman Kemenag, Minggu (6/3/2022).
"Artinya, kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," imbuhnya.
Sebelum Undang-Undang (UU) Pesantren terbit, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, yang kerap kali memiliki format sendiri di tiap-tiap daerah.
"Bahkan, ada izin operasional (pesantren) yang ditandatangani bukan oleh Kepala (Kantor) Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren," ungkap Waryono.
Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Kemenag Minta Masyarakat Waspada
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.