JAKARTA, KOMPAS.TV- Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Minggu (6/3/2022).
Atau ingin segera memperpanjang karena masa berlaku akan habis dalam waktu dekat ini.
Tidak perlu khawatir. Saat libur ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di dua lokasi Jakarta.
Baca Juga: Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan
Waktunya pun panjang, mulai pukul 07.00 sampai siang nanti, pukul 12.00 WIB.
- Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit Jakarta Timur,
- Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING MINGGU, 06 Februari 2022 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 5, 2022
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar. pic.twitter.com/uUuGypQea9
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 19 Februari: Layani Perpanjangan SIM A dan C
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @TMCPoldaMetro
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.