Kompas TV nasional agama

MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 12:03 WIB
mui-nu-dan-muhammadiyah-sepakat-menimbun-minyak-goreng-haram-dan-pelakunya-berdosa
Foto ilustrasi temuan polisi terhadap aksi penimbunan minyak goreng. MUI, NUI dan Muhammadiyah menghukumi menimbun minyak goreng haram (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Baca Juga: PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram

Ia lantas menjelaskan, dalam islam penimbunan atau dalam bahasa arab disebut ihtikar adalah perbuatan keji.

Maka dari itu, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) tersebut lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia.

Dari Muhammadiyah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, dalam Islam terdapat beberapa larangan seperti larangan menimbun barang-barang pokok.  

Termasuk di dalamnya menimbun minyak goreng demi mengambil keuntungan  pribadi.

Bahkan, Anwar Abbas mengaku hatinya tersayat melihat ibu-ibu antre di warung-warung untuk sekadar mendapatkan minyak goreng untuk dapurnya.

Ia begitu sedih, sebab biasanya minyak goreng tidak sesusah sekarang ini.

Namun saat ini, mereka harus antre panjang untuk mendapatkan minyak goreng demi kebutuhan rumah tangganya.

"Kita lihat antrian panjang yang sangat menyayat hati kita yang dilakukan oleh ibu-ibu, di mana hal itu mereka lakukan adalah sekadar untuk bisa mendapatkan beberapa liter minyak goreng yang mereka butuhkan untuk rumah tangga mereka," kata Anwar Abbas dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, per hari Jumat (4/e), Polri belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng, yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor.

Meski begitu, pihaknya tidak menyangkal adanya kelangkaan minyak goreng sudah memasuki bulan kedua.  

Kelangkaan minyak goreng dicermati karena adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

Demikian Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/3).

Baca Juga: Saat Ketua Muhammadiyah Tersayat Hatinya Melihat Ibu-ibu Antre Panjang Minyak Goreng

“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Helmy.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x