JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita produk pangan dan obat tradisional olahan yang mengandung paracetamol dan sildenafil.
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang disita di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung paracetamol dan sildenafil itu ditemukan saat BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat dan dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Menurut Lukito, jika tidak digunakan sesuai aturan pakai, paracetamol dan sildenafil dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Efek samping paracetamol yakni mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan efek samping dari sildenafil yang dijual dengan nama viagra ini yakni dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit.
Baca Juga: Hati-hati, Efek Samping Kopi pada Anak
"Reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian," ujar Lukito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut, Lukito menjelaskan, produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan dijual secara online.
Hasil pemantauan BPOM di periode Oktober–November 2021 penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.