JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat yang belum laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) segera melaporkan.
Presiden Jokowi pun mengingatkan, batas akhir pelaporan SPT tahunan berakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam himbauannya, Presiden Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi dari e-filling di Istana Kepresiden Bogor, Jumat (4/3/2022).
“Hari ini Saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing,” ucap Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Data Pengguna Pajak.go.id Bocor, Ini Kata Pihak Ditjen Pajak
Presiden Jokowi lebih lanjut menuturkan, masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukan pelaporan SPT.
Menurutnya, pelaporan SPT saat ini bisa dilakukan tanpa ke kantor Pajak dan caranya mudah serta bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu Kantor Pajak, bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ujar Presiden Jokowi.
“Bapak Ibu saudara-saudara yang belum lapor RT tahu segera melaporkan, ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sepenuhnya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan.
Baca Juga: Layanan e-SPT akan Ditutup, Intip Cara Lapor SPT Pajak Lewat e-Form dan e-Filing
Antara lain yaitu pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, hingga program vaksinasi terkait Covid-19.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.