JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menelusuri aliran uang Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoaks dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo.
Sebelumnya penyidik telah memblokir empat rekening Indra Kenz, kali ini penyidik menyasar kepada aset tanah atau bangunan dan mobil mewah milik afiliator platform trading binary option Binomo itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali aliran uang terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena
Selain dua lembaga itu, penyidik juga mengirimkan surat untuk persetujuan penyitaan kepada Korlantas Polri dan Pengadilan.
"Perkembangan kasus IK, aset penyidikan sudah mengirimakn surat ke BPN, PPATK, Korlantas Polri terkait persetujuan penyitaan aset," ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya selain meminta pemblokiran rekening Indra Kenz, penyidik Dittipideksus juga menelusuri pihak-pihak yang ikut menikmati uang hasil dugaan pencucian uang dari transaksi binary option, Binomo.
Pemblokiran empat rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan PPATK.
Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo
Menurut Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan empat rekening Indra Kenz yang telah diblokir berisi uang yang jumlahnya fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu, Selasa (1/3/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus pada Kamis (24/2/2022). Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan
Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.