JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para mantan warga binaan terpidana kasus korupsi bisa memberi contoh agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Hal ini menyikapi bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, Kamis (3/3/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK juga berharap para mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut andil dalam memberi pendidikan antikorupsi dan menyampaikan pesan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi adalah nyata.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Setelah 10 Tahun, Angelina Sondakh Meminta Maaf Atas Perbuatannya!
Bukan hanya merenggut kemerdekaan diri sendiri, melainkan keluarga, kerabat dan lingkungan sekitar.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Ali menambahkan, KPK ke depannya tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali ke negara sebagai bagian dari efek jera.
Menurut Ali, upaya tersebut akan dilakukan dengan optimalisasi peran unit asset tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti, Eksekusi/Labuksi KPK serta unit forensic accounting di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adji Massaid Bareng Anak
"Ini untuk mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya Angelina Sondakh resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis pagi.
Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.