"Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan," ujar Choirul.
Sebelumnya Komnas HAM menemukan terdapat 26 bentuk penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap penghuni kerangkeng manusia.
Seperti pemukulan di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, dan bibir. Diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau dengan istilah 'gantung monyet'.
Baca Juga: 13 Temuan Faktual Komnas HAM soal Insiden di Desa Wadas
Kemudian dicambuk menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku jari mengelupas.
Tak hanya itu, para penghuni kerangkeng juga kerap dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan penyiksaan lainnya.
Akibatnya, kekerasan menimbulkan bekas luka pada para penghuni kerangkeng serta dampak traumatis hingga membuat salah satu penghuni nekat melakukan percobaan bunuh diri.
Dalam tindakan kekerasan Komnas HAM menemukan 18 alat yang digunakan. Di antaranya selang, cabai, besi panas, ulat gatal, daun jelatang, lilin, jeruk nipis, garam.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kemudian plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, alat setrum, kerangkeng, dan kolam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.