JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan bahan persidangan terkait gugatan mantan pegawai KPK di PTUN Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan salah satu bahan yang disiapkan yakni penjelasan terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ali menjelaskan proses asesmen TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya
Selain itu, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021.
Menurut Ali dalam proses peralihan tersebut KPK juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
"Bahkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali saat konfrensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK terkait rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM dalam TWK KPK.
Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
KPK menegaskan gugatan terhadap proses TWK merupakan hak bagi setiap warga negara dan KPK akan bersiap menghadapinya di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.