JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait laporan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Melansir laman resmi Humas Polri, Rabu (2/3/3033), Roy Suryo akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan GP Ansor tersebut.
Namun, sebelumnya pihak GP Ansor akan dipanggil dan diperiksa terlebih dulu atas laporan yang dibuatnya.
“Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu (pemanggilan, red),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: GP Ansor - Roy Suryo Saling Lapor, Roy Suryo Menilai Pernyataan Menag Menimbulkan Kegaduhan
Meski demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo dilakukan.
Sebab, kata dia, penyidik masih mendalami laporan tersebut.
“Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, GP Ansor melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Roy Surya dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan rasa kebencian kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor menilai, lewat media sosial Roy Suryo telah memotong rekaman wawancara Menteri Agama, tentang pengeras suara.
Baca Juga: Roy Suryo Balas GP Ansor: Kalau Pencemaran Nama Baik yang Melapor Harusnya Orangnya
Diduga itu untuk menyebarkan rasa kebencian antar individu dan golongan.
Laporan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menteri Agama ke polisi dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.