Perhatian: Artikel ini mengandung deskripsi kekerasan yang mungkin mengganggu pembaca.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sedikitnya ada 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Setidaknya ada 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat terhadap penghuni kerangkeng," kata analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi, dalam keterangan pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Penghuni kerangkeng, lanjut dia, mendapat kekerasan seperti dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, dan bibir. Para penghuni kerangkeng juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau dengan istilah 'gantung monyet'.
"Dicambuk tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku jari mengelupas," ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga kerap dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan penyiksaan lainnya.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Banyak Hal Ganjil dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Akibatnya, kata Yasdad, kekerasan tersebut menimbulkan bekas luka pada para penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Selain penderitaan secara fisik adalah timbulnya dampak traumatis akibat kekerasan, salah satunya sampai menyebabkan salah satu penghuni melakukan percobaan bunuh diri," tegasnya.
Yasdad menyebut pola kekerasan terjadi di beberapa konteks, yakni penjemputan paksa calon penghuni kerangkeng, pelanggaran terkait aturan pengurus kerangkeng, melawan pemilik kerangkeng, perilaku pelonco atau senioritas.
Dia menuturkan, tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng, yakni di bawah 1 bulan pertama.
Yasdad kemudian mengungkapkan, dalam tindakan kekerasan di kerangkeng manusia ini terdapat 18 alat yang digunakan.
Di antaranya yakni selang, cabai, besi panas, ulat gatal, daun jelatang, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, alat setrum, kerangkeng, dan kolam.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.