JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh selesai menjalani masa hukumannya atau bebas dari penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet, 3 Maret 2022.
Keterangan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).
Menurut Rika, setelah menerima program cuti menjelang bebas, Angelina akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Aktif Bermusik hingga Trauma Dengar Politik
“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” ucapnya.
Dalam penuturannya, Rika mengungkapkan selama Angelina mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, mantan Putri Indonesia tersebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Antara lain desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani.
Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta dan bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.
“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ujarnya.
Baca Juga: Ditjen PAS Bocorkan Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Penjara, Hafal Alquran hingga Menang Lomba
Tidak hanya aktif mengikuti kegiatan, Rika menambahkan Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang diikuti Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang, dan Lapas Anak Tanggerang.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, Angelina juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.