JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub, tersangka kasus penipuan investasi melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Whisnu menjelaskan, Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya.
Pengecekan tersangka ke rumahnya dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan terhadap Suwito Ayub pada minggu lalu.
Setelah dilayangkan pemanggilan, Suwito Ayub rencananya akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Namun, Suwito Ayub ketika itu tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya mengikuti jejak Suwito Ayub, polisi kemudian menangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Dia lantas disangkakan dengan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 karena menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," ujar Whisnu.
Adapun kasus ini menjadi viral karena korban merasa mengalami kerugian hingga triliun rupiah. Polri pun tak tinggal diam dan mengupayakan pelacakan aset tersangka.
Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya
Selain itu, polisi juga meminta penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.
“Laporan dari korban yang kami terima ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan)," kata De Deo.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa 25 Februari
Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima banyak laporan lain hingga 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.