Hari ini (30/5), persidangan Aman Abdurrahman, pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah dibacakan oleh terdakwa Aman Abdurrahman pada persidangan sebelumnya.
Dari enam poin tanggapan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum atas pledoi atau nota pembelaan Aman Abdurrahman, JPU secara tegas menolak dan tetap menuntut hukuman mati untuk Aman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.