JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih menyederhanakan anggaran penyelenggaran Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, ia tak ingin alasan dana yang bengkak menjadi alasan para elite partai politik (parpol) untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca Juga: Gerindra Ogah Tanggapi Usulan Penundaan Pemilu 2024
"Soal anggaran, DPR cuma minta KPU masukkan anggarannya disesuaikan dengan situasi pandemi. Jangan sampai anggaran yang besar menjadikan alasan untuk menunda pemilu," kata Saan saat menghadiri diskusi Kompas XYZ Forum, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, penundaan pemilu itu merupakan sebuah langkah yang inkonstitusional karena melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang mengatuh pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengatur, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.
"Jangan jadikan itu (anggaran besar) alasan (penundaan). padahal (pemilu) itu (diatur) UUD," ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.id, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, KPU terakhir mengusulkan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun dari usulan awal sebesar Rp86 triliun.
Saat ini, proses pembicaraan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah berjalan.
Baca Juga: Karena Indonesia Tidak Darurat Perang, Nasdem Tolak Penundaan Pemilu 2024
”Tentu ada ’negosiasi’ di mana KPU harus meyakinkan Banggar dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) bahwa anggaran besar itu betul-betul sesuai kebutuhan kita. Bukan mengada-ada,” kata Pramono.
Ia menegaskan, pihak Sekretariat Jenderal KPU yang mendiskusikan anggaran pemilu tersebut, bukan komisioner. Pasalnya, komisioner tidak boleh masuk pada ranah tersebut.
Alhasil, pergantian komisioner KPU juga tidak akan mengganggu pembicaraan mengenai anggaran tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.