JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus siap dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah juga menyatakan akan memberi tunjangan kepada ASN yang pindah ke ibu kota baru tersebut.
Memang sampai saat ini, belum diputuskan ASN yang akan ditugaskan di IKN Nusantara. Namun prinsipnya, kata Tjahjo semua ASN harus siap untuk dipindahkan.
“Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” ujar Tjahjo, dalam pernyataan, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: PNS Eselon I hingga Menteri Dapat Rumah Tapak di IKN, Sisanya Rusun
Pernyataan Tjahjo ini disampaikan terkait informasi beredar bahwa ASN menolak pindah ke IKN Nusantara.
Tjahjo juga menyatakan bahwa jika sudah ditugaskan ke IKN Nusantara, maka ASN pun tidak bisa meminta pindah tugas ke daerah lain.
“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru,” ungkapnya.
Politikus PDIP ini menyampaikan bahwa Kemenpan RB Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, dan Kementerian Keuangan serta sejumlah intansi terkait terus intens membahas klaster pertama ASN yang akan pindah ke IKN baru.
Baca Juga: Menerka Kandidat Terkuat Pemimpin Kepala Otorita IKN Nusantara Semakin Melebar, Siapa Saja Calonnya?
Hal ini juga menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.