JAKARTA, KOMPAS.TV – mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman membayar uang denda atau uang pengganti dengan cara mencicil sebanyak 11 kali. Kini, kewajiban terpidana untuk membayar uang kewajiban tersebut telah selesai sebagaimana isi putusan.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Diketahui, total uang denda atau uang pengganti tersebut senilai Rp 3,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini telah menyerahkan uang tersebut ke kas negara.
“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Adapun, Fathor Rachman merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ali menjelaskan, dalam proses penagihan kewajiban terpidana Fathor Rachman ini membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali.
Dalam hal ini, Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp90 Triliun, Waskita Karya akan Jual 9 Ruas Tol
Selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.
Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi Waskita Karya Dirombak, Ahmad Erani Yustika Jadi Komisaris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.